Macam2 Serta Bagian2 Hukum Dalam Islam


Kena Sindrom Pusing Posting ya udah yang ada di pikiran langsung di keluarin saja, Postingan kali ini dalam akan membahas Macam-Macam Hukum Dalam Islam. Kita selaku Umat Islam harus mengetahui Macam-Macam serta bagian-bagiann dalam Hukum-Hukum Islam, karena menjadi dasar Hukum bagi Umat Islam sendiri. Malu kayanya ngaku orang Islam tapi ga tau Hukum-Hukum Islam. Tapi maaf ni bukannya so Alim ataupun apa, tapi ini itung-itung mengingatkan saya pribadi dan juga agan-agan semuanya, Oke gan langsung aja deh ke TKP. Ready !

Secara garis besar Hukum Dalam Islam terbagi kedalam 3 Bagian :

1. Hukum Menurut Sya'ra
2. Hukum Menurut Akidah
3. Hukum Menurut Adat

1. Hukum Menurut Sya'ra mengandung pengertian hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum Syara terbagi menjadi lima bagian
1. Wajib
Mengandung artian Apabila kita mengerjakannya akan mendapat Pahala dan apabila kita meninggalkannya maka akan mendapatkan Dosa
Seperti Contoh : Shalat, Puasa, Zakat, Ibadah Haji bagi yang mampu dll

2. Sunnah
Mengandung artian Apabila kita mengerjakannya akan mendapat Pahala dan apabila kita meninggalkannya maka tidak akan berdosa.
Seperti Contoh : Shalat Sunnat, Puasa Senin-Kamis dll.

3.  Haram
Mengandung artian Apabila kita mengerjakannya akan mendapatkan Dosa dan apabila kita meninggalkannya akan mendapatkan Pahala
Seperti Contoh : Mabuk, Berjudi, Berzina dll

4. Makruh
Mengandung artian Apabila kita mengerjakannya tidak akan mendapatkan Dosa dan apabila kita meninggalkannya akan mendapatkan Pahala
Seperti Contoh : Memakan makanan yang berbau menyengat (Jengkol, Pete), Merokok

5. Mubah
Mengandung artian apabila kita mengerjakannya tidak akan mendapatkan pahala begitu pula apabila kita meninggalkannya kita tidak akan mendapatkan dosa
Seperti Contoh : Makan, Minum dll


2. Hukum Menurut Akidah mengandung pengertian hukum yang ada dalam sifat-sifat Allah Swt yang jumlahnya 20. Namun bukan termasuk kedalam Hukum Syara, Hukum Akidah terbagi menjadi 2 Bagian

1. Wajib
Mengandung artian pasti Bahwa sifat-sifat yang 20 itu ada pada dzat Allah Swt.
Seperti contoh : Sifat Wujud : Wajib Allah Swt memiliki Sifat Wujud yang mengandung arti pasti Allah Swt ADA.

2. Mustahil
Mengandung pengertian Tidak mungkin bahwa Sifat-SIfat Mustahil yang 20 ada pada Dzat Allah Swt.
Seperti contoh : Sifat Adam : Mustahil Allah Swt memiliki Sifat Adam yang mengandung arti tidak mungkin Allah Swt TIDAK ADA.

3. Hukum Menurut Adat (Kebiasaan) mengandung artian hukum ini diambil dari adanya sebab serta musabab (yang menjadi penyebab)
Seperti contoh : Apabila kita makan (Sebab) maka kita akan kenyang (Musabab), Apabila kita terkena Pisabu (Sebab) maka kita akan terluka (Musabab)

Namun Ada yang di sebut Khaarikul Adat (Membelah Adat/Kebiasaan) yang keluar dari jalur hukum Adat atau kebisaan.
Seperti contoh : Menurut Adat apabila kita terkena pisau maka akan terluka tetapai ada orang yang terkena pisau tidak terluka itu disebut Khaarikul Adat.

Kharikul Adat Terbagi kedalam 4 bagian :
1. Mukjizat : Keistimewaan-keistimewaan yang di berikan Allah Swt. kepada para Nabi dan Rasul
2. Karomah : Keistimewaan-keistimewaan yang di berikan Allah Swt kepada Para Aulia (Para Wali)
3. Maunah : Keistimewaan-keistimewaan yang di berikan kepada Orang-Orang yang shaleh
4. Sihir : Keistimewaan-keistimewaan yang berasal dari kekuatan syetan yang terkutuk

Catatan : jadi apabila ada keistimewaan-keistimewaan yang terjadi sekarang (hal-hal yang di luar kebiasaan adat) maka itu bukan di sebut mukjizat meskipun terjadi pada umat muslim. Karena Mukjizat khusus di berkan Allah Swt kepada Para Nabi dan Rasul.

Hoplah selesai juga nieh. nulisnya lumayan cape. tapi tetap seneng. ya sekian dulu postingan kali ini, Mohon dimaklum kalau ada kesalahan namanya juga belajar, Oh iya kalau ada yang mau menambahkan atau yang mau kasih komentar silahkan jangan sungkan-sungkan.

Akhir kata, Wallahu A'lam. Salam Sukses Slalu
Load disqus comments

0 comments