Pengertian Shalat Sunat Tarawih di Bulan Ramadhan

Pengertian Shalat Sunat Tarawih di Bulan Ramadhan

Bulan Suci Ramadhan adalah salah satu Bulan yang penuh dengan berkah. dimana umat muslim di seluruh dunia di wajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh.

Selain itu kitapun di sarankan untuk memperbanyak ibadah di Bulan Suci Ramadhan tersebut. Karena Bulan Ramadhan adalah bulan di mana di lipat gandakannya segala amal ibadah kita. Ada satu kegiatan yang hanya ada di Bulan Suci Ramadhan saja yaitu kita di sunatkan untuk melaksanakan Shalat Sunat Tarawih. Maka dari itu postingan kali ini saya akan menjelaskan Tentang Pengertian Shalat Sunat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan.

Kata Tarawih menurut bahasa artinya adalah Santai, jadi ketika kita hendak melaksanakan shalat tarawih harus dengan keadaan yang santai tidak usah terburu-buru karena kita baru saja berbuka puasa.

Namun karena banyaknya jamaah yang ingin melaksanakan Shalat Tarawih tidak mau berlama-lama, maka banyak dari para DKM Mesjid melaksanakannya dengan cepat pula dengan alasan daripada para jamaah tidak ingin melaksanakan Shalat Sunat Tarawih karena alasan lama. Ini Syah-syah saja dengan catatatan terpenuhinya rukun - rukun shalat salahsatunya yaitu Tuma'ninah (Berhenti Sejenak Sekitar Mebaca Kalimat Tasbih / Subhanallah) diantra gerakan-gerakan Shalat. karena apabila rukun shalat tidak terpenuhi maka shalat nya tidak akan syah.

Hukum dari Shalat Sunat Tarawih adalah Sunat Muak'kad. Yaitu Sunat yang diharuskan (Mendekati Wajib). jad. Shalat Sunat Tarawih ini sangat disarankan untuk di laksabakan. karena di dalam Shalat Sunat Tarawih tersebut banyak sekali pahala-pahala yang sangat luar biasa yang di berikan Allah Swt kepada kita.

Adapun Jumlah Rakaat dari Shalat Sunat Tarawih yang dilakukan oleh masyarakat bermacam-macam, namun khusus untuk saya Yang berpegang kepada Ahlussunnah Waljamaah (Nahdlatul Ulama) yaitu 20 Rakaat di tambah 3 Rakaat Shalat Sunat Witir.

Dengan Alasan bahwa Nahdlatul Ulama memegang kepada Al-qur'an, Hadits, Ijma Para Sahabat dan Ulama serta Qiyas. Khusus untuk Shalat Tarawih ini mengambil dari Ijma (Kesepakatan) Para Sahabat.

Ada hadits yang memang menerangkan bahwa Rasulullah SAW Melaksanakan Shalat Sunat Tarawih itu 8 Rakaat, ada juga hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pun melaksanakan Shalat Sunat Tarawih itu 20 Rakaat yaitu 8 Rakaat di mesjid lalu sisanya di lanjutkan Shalat di rumah.

Dengan demikian banyak dari para sahabat melakukan Shalat Sunat Tarawih itu ada yang 8 Rakaat dan juga 20 Rakaat tergantung keinginan mereka. Maka pada masa Khalifah Umar Bin Khatab yang pada waktu itu Imam nya Ubay bin Ka'ab dilaksanakanlah Shalat Sunat Tarawih itu 20 Rakaat, Ketika selesai melaksanakan Shalat Sunat Tarawih para sahabatpun tidak ada yang protes dengan dilaksanakannya Shalat Sunat Tarawih sebanyak 20 Rakaat tersebut. Dengan demikian ini di sebut sebagai Ijma Assukuti yang artinya diamnya para sahabat itu mengandung arti setuju. Jadi para sahabat menyetujui dari mulai saat itu Shalat Tarawih dilaksanakan dengan jumlah 20 Rakaat. Maka dari itu saya pribadi mengambil dari Ijma Para Sahabat Tersebut.

Namun terlepas dari perbedaan jumlah rakaat sebaiknya tidak dijadikan sebagai bahan perdebatan. Alangkah lebih indah apabila kita bisa saling menghargai dan menghormati sesama Umat Islam. Karena perbedaan itu jangan dijadikan sebuah perdebatan. Karena Kebenaran itu hanya milik Allah swt.

Hanya itu yang bisa saya sampaikan mengenai Pengertian Shalat Sunat Tarawih di Bulan Ramadhan Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila apabila ada kekurangan. Wallahu A'lam.
Load disqus comments

0 comments